๐ฃ Pilar III dari 4
Rekam Medis Elektronik Pasien
Standar MRMIK 5 hingga 12 โ 8 standar terbanyak yang mencakup penyelenggaraan RME, isi minimal rekam medis, otentifikasi, koding ICD-10, privasi, retensi, hingga audit KLPCM.
๐ 8 Standar
๐ก๏ธ Prime Evidence
๐ข ICD-10 & ICD-9-CM
๐ KLPCM Audit
Prinsip Hukum Kritis
"Rekam Medis adalah Prime Evidence. Jika tidak ditulis dan ditandatangani, dianggap tidak dilakukan." โ Kelengkapan pengisian adalah mitigasi risiko utama terhadap tuntutan malpraktik.
Si Rusa Esnawan
๐ฆ Panduan Si Rusa untuk Pilar III (Rekam Medis Elektronik)
"Perhatian para Dokter DPJP & Rekam Medis! Pilar III adalah pilar terbesar (8 standar). Rekam medis adalah Prime Evidence perlindungan hukum kita: pastikan tanda tangan digital lengkap, ringkasan pulang <24 jam, dan gunakan koding ICD-10 yang presisi!"
MRMIK 5
Penyelenggaraan RME
Unit RM dipimpin tenaga kompeten ยท Backup 3 lokasi
MRMIK 6
Standardisasi & Format โ Satu Nomor RM
Prinsip "Satu Pasien, Satu Nomor RM" untuk seluruh episode pelayanan
MRMIK 7
Isi Minimal Rekam Medis โ 6 Elemen Wajib
Identifikasi ยท Diagnosis ยท Justifikasi ยท Pemeriksaan ยท Discharge Summary ยท Kesinambungan
MRMIK 8
Otentifikasi & Koreksi RME
Nama ยท Tanggal ยท Waktu ยท Tanda Tangan Digital per Entry
MRMIK 9
Sistem Koding & Singkatan (DNAL)
ICD-10 ยท ICD-9-CM ยท Do Not Use Abbreviations
MRMIK 10
Hak Akses & Privasi Pasien
Batasan pelepasan informasi ยท Otonomi informasi pasien
MRMIK 11
Retensi & Pemusnahan Rekam Medis
JRA ยท Berita Acara Pemusnahan ยท Dokumen Nilai Guna Abadi
MRMIK 12
Komite RM & Audit KLPCM
Kelengkapan, Ketepatan Pencatatan, dan Kerahasiaan Rekam Medis
๐ Pilar III Selesai!
Anda telah mempelajari 8 standar Pilar III. Lanjutkan ke Pilar IV โ Teknologi Informasi Kesehatan.